Cari Blog Ini

Rabu, 22 Maret 2023

Niat Sholat Tarawih dan Sholat Witir bulan Ramadhan

Sholat Sunnat Tarawih dan Witir biasanya di laksanakan di bulan Ramadhan yang penuh barokah, dengan limpahan RahmatNya, MaghfirahNya, dan kenikmatan.
Dalam kitab Bulughul Marom di jelaskan: 

HADITS KE-297
 وَعَنْ جَابِرٍ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَامَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ, ثُمَّ اِنْتَظَرُوهُ مِنْ اَلْقَابِلَةِ فَلَمَّا يَخْرُجْ , وَقَالَ : " إِنِّي خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ اَلْوِتْرُ ) رَوَاهُ اِبْنُ حِبَّانَ 
"Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat malam pada bulan Ramadhan. Kemudian orang-orang menunggu beliau pada hari berikutnya namun beliau tidak muncul. Dan beliau bersabda: "Sesungguhnya aku khawatir sholat witir ini diwajibkan atas kamu." Riwayat Ibnu Hibban. 

 1. Niat sholat tarawih untuk diri sendiri اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لِلهِ تَعَالَى Arab: Ushalli sunnatat tarāwīhi rak'atayni mustaqbilal qiblati lillāhi ta'ālā. 
Artinya: "Aku niat sholat sunah tarawih dua raka'at karena Allah Ta'ala" 

 2. Niat sholat tarawih berjamaah sebagai makmum
  اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى 
 Arab latin: Ushalli sunnatat tarawihi rak'atayni mustaqbilal qiblati ada'an ma'muman lilahi ta'alaa.
Artinya: "Aku niat salat sunah tarawih dua raka'at sebagai makmum karena Allah Ta'ala" Baca juga: Niat Salat Witir 1 dan 3 Rakaat Sendiri di Rumah, Lengkap Artinya 

3. Niat sholat tarawih berjamaah sebagai imam
  اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى 
Arab latin: Ushalli sunnatat tarawihi rak'atayni mustaqbilal qiblati ada'an imaman lilahi ta'alaa.
 Artinya: "Aku niat sholat sunah tarawih dua raka'at sebagai imam karena Allah Ta'ala".

 4. Niat sholat witir 2 rakaat
  اُصَلِّى سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعاَلىَ 
 Arab latin: Ushalli sunnatal witri rak'atayni lilahi ta'alaa.
 Artinya: "Aku niat mengerjakan sholat sunah witir dua raka'at karena Allah Yang Maha Tinggi." 

5. Niat sholat witir 1 rakaat
  اُصَلِّى سُنَّةَ الوِتْرِ رَكْعَةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَ Arab latin: Ushalli sunnatal witri rak'atan lilahi ta'alaa.
 Artinya: "Aku niat mengerjakan sholat sunah witir satu raka'at karena Allah Yang Maha Tinggi." 

 HADITS KE-301
 وَعَنْهَا قَالَتْ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي مِنْ اَللَّيْلِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً, يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ, لَا يَجْلِسُ فِي شَيْءٍ إِلَّا فِي آخِرِهَا) 
 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat malam tiga belas rakaat, lima rakaat di antaranya sholat witir, beliau tidak pernah duduk kecuali pada rakaat terakhir.

Selasa, 21 Maret 2023

Niat Puasa Ramadhan dan Do'a Berbuka Puasa


بسم الله الرحمن الرحيم 


Dalam Kitab Shahih Muslim dijelaskan:

وحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِي سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتْ الشَّيَاطِينُ

  14.1/1793. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah dan Ibnu Hujr telah menceritakan kepada kami Isma'il -ia adalah Ibnu Ja'far- dari Abu Suhail dari bapaknya dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bila bulan Ramadlan tiba, maka dibukalah pintu-pintu surga, pintu-pintu neraka ditutup dan syetan-syetan pun dibelenggu."

Sebelum berniat puasa Romadhan, Rasulullah saw mengajari kita tentang "Sahur".

Hadits ini dinukil dari Abu Sa'id Al Khudri r.a yang menyebut bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, Allah SWT dan para malaikat bershalawat atas orang-orang yang bersahur.

Sebagaimana sabda Beliau Saw:

السُّحُورُ أَكْلَةٌ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ

Artinya: "Bersahur itu adalah suatu keberkahan, maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air, karena Allah dan para malaikat bersalawat atas orang-orang yang bersahur (makan sahur)," (HR Ahmad).

Niat Puasa Ramadhan

بسم الله الرحمن الرحيم.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى.

(Nawaitu shouma ghadin 'an ada'i fardhi Syahri romadhóna hádihis sanati lilláhi Ta'ala)

Artinya: "Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta'ala."

Doa Buka Puasa:

a. HR Bukhari dan Muslim

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ.

(Allóhumma laka shumtu wabika amantu  wa'ala rizqik afthortu birahmatika Yaa Arhamar ráhimin.) 

Artinya: "Ya Allah, untukMu aku berpuasa, dan kepadaMu aku beriman, dan dengan rezekiMu aku berbuka. Dengan rahmatMu wahai yang Maha Pengasih dan Penyayang."

b. HR Abu Daud

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

Artinya: "Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala telah tetap, insya Allah,"

Dalam Kitab Sabil al-Huda, halaman 51 dalam hadits Nabi Muhammad Saw, imam  Malik membacakan niat puasa secara jamak, bacaannya sebagai berikut:

‎نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى  

Artinya: “Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah Taala”.

Kendati telah membaca niat puasa Ramadhan sebulan penuh, umat Islam tetap dianjurkan untuk membaca niat di hari-hari berikutnya.

Bacaan niat sebulan penuh dilakukan sebagai langkah antisipasi bila mana di kemudian hari lupa niat, puasanya tetap sah dan bisa diteruskan. Sebab dicukupkan dengan niat puasa sebulan penuh di awal Ramadhan.




PUASA ROMADHAN WAJIB dalam ISLAM


Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْکُمُ الصِّيَا مُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِکُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ 
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 183).

     Puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti menahan makan-minum, hawa nafsu, bersenggama suami istri di siang hari dari waktu imsak sampai Maghrib/terbenam matahari. Puasa juga menahan hal-hal yang ke dalam panca Indra kita.
Saat Adzan Maghrib dikumandangkan sudah diperbolehkan berbuka puasa.

     Puasa Romadhan disebutkan dalam beberapa Hadits Nabi Muhammad Saw:
Dalil Puasa Ramadan yang Terdapat dalam Hadits
Selain dalam Al Quran, dalil puasa Ramadan juga dijelaskan dalam sejumlah hadits. Dikutip dari Hadits Shahih Bukhari Muslim yang disusun oleh Muhammad Fu'ad Abdul Baqi dan Kitab Riyadhus Shalihin yang ditulis oleh Imam An-Nawawi, berikut beberapa hadits yang menerangkan tentang puasa:

1. HR Bukhari
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Artinya: "Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berhari rayalah karena melihatnya, jika hilal hilang dari penglihatanmu maka sempurnakan bilangan Sya'ban sampai tiga puluh hari."

2. HR Bukhari dan Muslim
Dari Thalhah bin Ubaidillah RA, bahwa seorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya, yang artinya:

"Ya Rasulullah, katakan padaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa?" Beliau menjawab, "Puasa Ramadan". "Apakah ada lagi selain itu?". Beliau menjawab, "Tidak, kecuali puasa sunnah."

3. HR Ahmad
قَدْ جَاءَكُمْ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ يُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ

Artinya: "Telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah, diwajibkan kepada kalian ibadah puasa, dibukakan pintu-pintu surga dan ditutuplah pintu-pintu neraka serta setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan kebaikannya berarti ia telah benar-benar terhalang atau terjauhkan (dari kebaikan)."

4. HR Muttafaq Alaih
Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW beliau bersabda yang artinya:

"Janganlah seorang dari kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali bagi orang yang sudah terbiasa puasa, maka dia boleh berpuasa pada hari itu."

A. Wajib Puasa
     Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut ini:
1. Dengan mencukupkan bulan sya’ban 30 hari.
2. Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri.
3. Dengan melihat bulan yang disaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.
4. Dengan Kabar dari seseorang yang adil riwayatnya juga dipercaya kebenarannya, baik yang mendengar kabar tersebut membenarkan ataupun tidak, atau tidak dipercaya akan tetapi orang yang mendengar membenarkannya.
5. Dengan beijtihad masuknya bulan Ramadhan bagi orang yang meragukan dengan hal tersebut.

Syarah atau penjelasan:
Diwajibkannya puasa Ramadhan dengan salah satu sebab yang ada lima. 
Pertama, sempurnanya bulan Sya’ban, yaitu tiga puluh hari.
Kedua, melihat tanggal (hilal) bagi seorang yang benar-benar melihatnya, meski ia orang fasik.
Ketiga, melihat hilal dapat ditetapkan bagi orang yang tidak melihat hilal dengan sebab adanya persaksian orang yang adil dan dapat dipercaya bahwa ia telah melihat hilal.
Keempat, informasi orang yang adil yang riwayatnya dapat dipercaya, baik di dalam hatinya benar atau pun tidak, atau tidak dapat dipercaya (fasik) tapi di dalam hatinya benar.
Kelima, menyangka masuknya ramadhan dengan ijtihadnya sendiri bagi seorang yang remang-remang atau tidak dapat mengakses informasi dengan jelas. Seperti seorang yang ada di dalam buih atau penjara, yang tidak tahu masuknya ramadhan.

B. Syarat Sah Puasa Ramadhan ada Empat (4) Perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Berakal.
3. Suci dari seumpama darah haidh.
4. Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Syarat sahnya puasa—baik puasa wajib atau sunnah—ada empat. Pertama, Islam. Kedua, berakal. Ketiga, bersih dari haidl. Dan keempat, mengetahui waktu yang sudah siap untuk melaksanakan puasa.

C. Syarat Wajib Puasa Ramadhan ada Lima Perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Taklif (dibebankan untuk berpuasa).
3. Kuat berpuasa.
4. Sehat.
5. Iqamah (tidak bepergian).
Syarah atau penjelasan:
Syarat wajibnya puasa ada lima. 
1). Islam. 
2). Tertaklif. Artinya seseorang sudah baligh dan berakal. Ada pengecualian orang-orang yang tidak diwajibkan berpuasa yaitu anak kecil, orang gila, orang yang terserang penyakit epilepsi, dan mabuk. Karena mereka belum tertaklif.
3). Mampu melaksanakan puasa. Maka tidak wajib puasa bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa, seperti orang yang sudah tua rentah atau orang sakit yang tidak mampu berpuasa.
4). Sehat. Sehingga tidak diwajibkan berpuasa bagi orang sakit.
5). Berdiam diri di rumah. Artinya bagi orang yang sedang melakukan bepergian jauh tidak diwajibkan berpuasa alias oleh berbuka.
     Dalil ayat al-Quran yang menjelaskan syarat dan ada beberapa keadaan yang diperbolehkan berbuka puasa atau tidak diwajibkan berpuasa, tapi wajib diqadha pada hari-hari yang lain atau dengan membayar fidyah. Allah berfirman:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggati atau qadha) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka ia lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (SQ. Al-Baqarah: 184)

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkannya al-Quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang salah). Karena itu barang siapa diantara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (ia wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur. (SQ. Al-Baqarah: 185)

D. Rukun Puasa Ramadhan ada Tiga Perkara, yaitu:
1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan.
2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat, bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak bodoh yang ma’zur (dima’afkan).
3. Orang yang berpuasa.
Syarah atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah:
Rukun puasa ada tiga. 
Pertama, niat puasa wajib di malah hari di setiap hari. Tempat niat adalah di hati dan wajib menghadirkan niat berpuasa.
Kedua, meninggalkan sesuatu yang bisa membatalkan puasa sepertu makan dan minum atau bersetubuh dengan istri.
Ketiga, ingat bahwa dirinya berpuasa, melaksanakannya atas kehendak pribadi tanpa paksaan, tidak bodoh yang dapat dianggap sebagai udzur, dan betul-betul berpuasa. Jika sebaliknya, semisal melaksanakan puasa atas dasar paksaan orang lain, maka tidak sah.

Jumat, 17 Maret 2023

Selasa, 14 Maret 2023

Senin, 27 Februari 2023

SISTEM TATA SURYA

A. Planet-planet Dalam Sistem Tata Surya

     
     Berdasarkan gambar sistem tata surya tersebut,
matahari sebagai pusatnya. Terdapat 9 planet dalam
tata surya kita, yaitu Merkurius, Venus, Bumi, Mars, Yupiter, Saturnus, Uranus, Neptunus, dan Pluto. Planet-planet yang lintasan edarnya terletak antara matahari dan bumi disebut planet dalam. Sedangkan planet-planet yang lintasan edarnya di luar bumi (dilihat dari matahari sebagai pusatnya) disebut planet luar.
     Di langit sebenarnya banyak bertebaran bintang yang berkedip-kedip di malam hari. Perlu kamu ketahui bahwa matahari adalah salah satu bintang di langit.
Jadi, dalam semesta ini terdapat banyak sistem tata surya.
Sistem tata surya secara lengkap tersusun atas bintang, planet, komet, asteroid, meteor, dan satelit yang membentuk satu sistem (Tabel 12.1).

     Tabel 12.1 Sistem tata surya matahari sebagai pusatnya.
Deskripsi/Keterangan
a. Diameter = 1.380.000 km.
b. Jarak dari bumi = 150.000.000 km.
c. Suhu di pusat = lebih besar (>)
(14.000.000°C).
Suhu di pinggir = sekitar 6.000°C.
1. Bintang (matahari)
2. Planet dalam
a. Merkurius
a. Diameter = 6.862 km.
b. Jarak dari bumi = 92.000.000 km.
c. Tidak memiliki satelit.

b. Venus
a. Diameter = 12.100 km.
b. Jarak dari bumi = 42.000.000 km.
c. Tidak memiliki satelit.

c. Bumi
a. Diameter = 12.700 km.
b. Dikelilingi 1 satelit (disebut bulan).
c. Jarak dari matahari = 150.000.000 km.

3. Planet luar
a. Mars
a. Diameter = 6.800 km.
b. Jarak dari bumi= 78.000.000 km.
c. Memiliki 2 buah satelit.
d. Disebut sebagai planet merah, karena
planet berwarna kemerah-merahan.
b. Yupiter
a. Diameter = 142.860 km.
b. Jarak dari bumi= 628.000.000 km.
c. Memiliki 16 buah satelit.

c. Saturnus
a. Diameter = 120.000 km.
b. Jarak dari bumi= 1.278.000.000 km.
c. Memiliki 21 buah satelit.
d. Memiliki cincin yang melingkarinya dan
merupakan planet terindah
kenampakannya.
d. Uranus
a. Diameter = 50.100 km.
b. Jarak dari bumi= 2.720.000.000 k
c. Memiliki 5 buah satelit.
e. Neptunus
a. Diameter = 48.600 km.
b. Jarak dari bumi= 4.350.000.000 km.
c. Memiliki 8 buah satelit.
f. Pluto
a Diameter = 2.400 km.
b. Jarak dari bumi= 5.850.000.000 km.
c. Memiliki 1 buah satelit.
4. Asteroid
a. Disebut juga planet-planet kecil, ber-
jumlah kira-kira 100.000 buah.
b. Berbentuk sabuk asteroid, terbentang
di antara planet Mars dan planet
Yupiter.
c. Sabuk asteroid terbentuk oleh benda-
benda kecil semacam planet, tersusun
atas debu dan gas beku.
5. Komet
a. Benda langit mengelilingi matahari
dengan lintasan edar sangat lonjong, dan
dikenal sebagai bintang berekor.
b. Tersusun dari kumpulan debu dan gas
yang dapat membeku jika jauh dari
matahari.
6. Meteor
a. Benda padat di langit yang beterbangan
tidak teratur, yang mungkin berasal dari,
serpihan asteroid atau pecahan benda
langit lain.
b. Disebut sebagai bintang pindah, dan
timbul nyala terang jika bergesekan
dengan atmosfer bumi.
c. Jika tidak habis terbakar saat melalui
atmosfer bumi, dan jatuh di permukaan
bumi disebut meteorit.
7. Satelit
a. Satelit Alam (bulan)
a Pengiring planet menemani planet (bumi)
ketika planet mengelilingi matahari, dan
disebut bulan
b. Satelit alam (bulan) tidak memiliki sinar
sendiri melainkan hanya memantulkan.
sinar matahari yang datang padanya.
b. Satelit buatan
a. Alat buatan manusia yang diluncurkan
ke angkasa dengan menggunakan roket.
b. Berfungsi sebagai alat komunikasi.
siaran televisi dan radio, mengawasi
musim, pemandu pelayaran dan
penerbangan, serta alat pemetaan
permukaan bumi.
Infomedia
Terbuat dari apa bumi itu?
Permukaan luar bumi adalah kerak
batu yang tipis sedalam 50 km pada bagian yang paling tebal. Kerak ini tebalnya hanya 6,5 km di bawah laut. Di bawah kerak adalah batuan panas yang meleleh sebagian. Ini adalah mantel, hampir 3.000 km tebalnya. Berikutnya adalah inti luar dari lelehan logam dan kemudian ini dalam logam yang padat, mungkin besi dan nikel.

Penulis SYAIHUDDIN, S.Pd
Alamat: Dsn. Ramah, Kertosono-Gading-Probolinggo.

#Tatasurya
#Planetplanet
#Bumi
#IPAkelas6misd







Minggu, 26 Februari 2023

BAB IV _ KHITTAH NAHDLATUL ULAMA' (NU)

Bab
IV
Khittah Nahdlatul
Ulama (NU)

A. Khittah Nahdlatul Ulama (NU)
     Pada Muktamar ke-27 tahun 1984, secara resmi NU kembali ke Khittah NU
1926. Hal ini ditandai dengan keluarnya NU dari PPP. Sejak saat itu, NU kembali
menjadi organisasi sosial keagamaan sebagaimana saat NU didirikan pada 31.

1. Pengertian Khittah Nahdlatul Ulama (NU)
     Khittah berarti garis. Dalam hubungannya dengan Nahdlatul Ulama, kata
     khittah berarti garis-garis pendirian, perjuangan, dan kepribadian NU, baik
yang berhubungan dengan urusan keagamaan maupun kemasyarakatan, baik
secara perorangan maupun organisasi.
Khittah Nahdlatul Ulama adalah landasan berpikir, bersikap, dan bertindak
warga Nahdlatul Ulama yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perorangan
dan organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan.
     Pada Muktamar NU Ke-27 tahun 1984 di Situbondo, Jawa Timur dise-
butkan bahwa Khittah NU 1926 adalah landasan berpikir, bersikap, dan
bertindak warga NU yang harus dicerminkan dalam tingkah laku dan proses
pengambilan keputusan, baik perseorangan maupun organisasi. Landasan
tersebut ialah paham Islam Ahlussunnah Wal-Jama'ah yang diterapkan
menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia. Hal itu meliputi dasar-dasar
amal keagamaan dan kemasyarakatan. Dengan demikian, Khittah NU 1926
digali dari inti sari perjalanan sejarah khidmahnya dari masa ke masa. Menurut
Kiai Muchit, Khittah NU 1926 merupakan dasar agama warga NU, akidahnya,
syariatnya, tasawufnya, dan paham kenegaraannya.
      Dari pengertian khittah tersebut dapat dipahami bahwa seluruh pikiran,
sikap, dan tindakan warga NU harus berlandaskan khittah NU, baik secara
perseorangan maupun organisatoris kolektif. Setiap kali mengambil keputusan,
proses, prosedur, dan hasil keputusannya harus sesuai dengan khittah NU.
      Oleh karena khittah NU berlandaskan pada paham Ahlussunnah Wal-
Jama'ah, segala keputusan dalam NU harus ditempuh melalui cara-cara
yang sesuai dengan norma-norma Ahlussunnah Wal-Jama'ah, yaitu melalui
musyawarah dengan mempertimbangkan segala kepentingan secara seimbang
serta dengan menggunakan dalil-dalil dan kaidah-kaidah keagamaan. Peng-
ambilan keputusan itu tidak boleh hanya mengikuti kehendak nafsu (emosi)
atau kepentingan sesaat dan mengabaikan berbagai pertimbangan yang wajar yang sesuai pada tempatnya.

2. Materi Khittah Nahdlatul Ulama (NU)
Bagi Nahdlatul Ulama, pemahaman Ahlussunnah Wal-Jama'ah itu tidak
hanya terbatas pada bidang akidah saja, tetapi juga meliputi bidang fikih, tasawuf,
akhlak, dan kemasyarakatan. Hal ini merupakan salah satu ciri khas NU di dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan Islam Ahlussunnah Wal-Jama'ah.
     Ciri khas lain yang dimiliki NU dalam memahami, menghayati, dan
mengamalkan Islam Ahlussunnah Wal-Jama'ah adalah menerapkannya sesuai
kondisi kemasyarakatan di Indonesia. Hal ini bukan berarti NU mengubah ajaran
Islam untuk disesuaikan dengan keadaan masyarakat Indonesia. Akan tetapi, NU
memahami Islam sebagai agama yang harus diperjuangkan penerapannya di seluruh dunia. Ada sebagian ajaran Islam yang diterapkan seragam di seluruh dunia dan ada sebagian yang prinsipnya seragam, tetapi wujud penerapannya pada suatu tempat berbeda dengan tempat yang lain karena perbedaan kondisi dan situasi.
     Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa ajaran birrul-walidain merupakan
bagian dari ajaran Islam yang harus diterapkan dan diamalkan di seluruh dunia.
Akan tetapi, wujud nyata dari penghormatan terhadap orang tua boleh jadi berbeda
antara satu negara dan negara lainnya.

a. Paham Keagamaan NU
     Dari kedua sudut pandang pemahaman ajaran Islam Ahlussunnah Wal-
Jama'ah tersebut, rumusan materi khittah NU dapat disusun sebagai berikut.
1) Nahdlatul Ulama mendasarkan paham keagamaannya kepada sumber
ajaran Islam, yaitu Al-Qur'an, as-Sunnah, al-Ijma', dan al-Qiyas.
2) Dalam memahami dan menafsirkan Islam dari sumber-sumbernya
tersebut, Nahdlatul Ulama mengikuti paham Ahlussunnah Wal-Jama'ah
dan menggunakan jalan pendekatan (mazhab) sebagai berikut.
a) Di bidang akidah, Nahdlatul Ulama mengikuti paham Ahlussunnah
Wal-Jama'ah yang dipelopori oleh Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi.
b) Di bidang fikih, Nahdlatul Ulama mengikuti salah satu jalan
pendekatan (mazhab) dari Imam Abu Hanifah an-Nu'man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
c) Di bidang tasawuf, Nahdlatul Ulama mengikuti ajaran Imam al-Junaid
al-Bagdadi dan Imam al-Gazali.
3) Nahdlatul Ulama mengikuti pendirian bahwa Islam adalah agama fitri yang
menyempurnakan segala kebaikan yang sudah dimiliki manusia. Paham
keagamaan yang
dianut oleh Nahdlatul Ulama bersifat menyempurnakan
nilai-nilai yang baik yang sudah ada dan menjadi milik serta ciri-ciri
suatu kelompok manusia, seperti suku atau bangsa, dan tidak bertujuan
menghapus nilai-nilai tersebut.
b. Sikap Kemasyarakatan NU
Dasar-dasar pendirian paham keagamaan Nahdlatul Ulama tersebut
menumbuhkan sikap kemasyarakatan yang bercirikan hal-hal sebagai berikut.
1) Sikap tawassut dan iktidal, yaitu sikap tengah yang berintikan prinsip
menjunjung tinggi keharusan berlaku adil di tengah-tengah kehidupan
bersama. Dengan sikap dasar ini, Nahdlatul Ulama akan selalu menjadi
kelompok panutan yang bersikap dan bertindak lurus serta selalu bersifat
membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat
tatarruf (tatarruf) atau ekstrim.
2) Sikap tasamuh, yaitu sikap toleran terhadap perbedaan pandangan,
baik dalam masalah keagamaan, terutama dalam hal-hal yang bersifat
furu (cabang), atau menjadi masalah khilafiah, maupun dalam masalah
kemasyarakatan dan kebudayaan.
3) Sikap tawazun, yaitu sikap seimbang dalam berkhidmah. Nahdlatul Ulama
menyerasikan khidmah kepada Allah swt. dengan khidmah kepada sesama manusia serta khidmah kepada lingkungan hidupnya. Nahdlatul Ulama juga menyelaraskan kepentingan masa lalu dengan kepentingan masa kini
dan masa datang.
4) Amar makruf nahi mungkar, yaitu selalu memiliki kepekaan untuk
mendorong perbuatan yang baik, berguna, dan bermanfaat bagi kehidupan
bersama serta menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan
dan merendahkan nilai-nilai kehidupan.
     Dasar-dasar keagamaan dan sikap kemasyarakatan tersebut membentuk
perilaku warga Nahdlatul Ulama, baik secara perorangan maupun organisasi.
Perilaku-perilaku tersebut adalah
a. menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma ajaran Islam;
b. mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi;
c. menjunjung tinggi keikhlasan dalam berkhidmah dan berjuang;
d. menjunjung tinggi persaudaraan (al-ukhuwwah), persatuan (al-ittihad),
serta saling mengasihi;
e. meluhurkan kemuliaan moral (al-akhlakul-karimah) dan menjunjung
tinggi kejujuran (as-sidqu) dalam berpikir, bersikap, dan bertindak;
f. menjunjung tinggi kesetiaan (loyalitas) kepada agama, bangsa, dan negara;
g. menjunjung tinggi nilai amal, kerja, dan prestasi sebagai bagian dari ibadah kepada Allah swt.;
h. menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan ahli-ahlinya;
5. Berpolitik bagi NU harus dilakukan dengan kejujuran nurani dan moral agama,
konstitusional, adil, sesuai dengan peraturan dan norma-norma yang disepakati, serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan masalah bersama.
6. Berpolitik bagi NU dilakukan untuk memperkukuh konsensus-konsensus
nasional, dan dilakukan sesuai dengan akhlakul karimah sebagai pengamalan
ajaran Islam Ahlussunnah wal-Jama'ah.
7. Berpolitik bagi NU tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan
bersama dan memecah belah persatuan dengan dalih apa pun.
8. Perbedaan pandangan di antara aspiran-aspiran politik warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawaduk, dan saling menghargai satu sama lain. Dengan demikian, berpolitik harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan di lingkungan NU.
9. Berpolitik bagi NU menuntut adanya komunikasi kemasyarakatan timbal balik
dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim yang memungkinkan
perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana masyarakat untuk berserikat,
menyalurkan aspirasi, serta berpartisipasi dalam pembangunan.
      NU juga merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan untuk membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertakwa kepada Allah swt.,  cerdas, terampil, berakhlak mulia, tenteram, adil, dan sejahtera. Sebagai organisasi kemasyarakatan, NU menjadi bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan bangsa Indonesia dan senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan nasional.
       Berkaitan dengan ranah politik, para pendiri NU tidak pernah bermimpi untuk
menjadikan jam'iyyahnya berkecimpung di dunia politik karena ia lahir bukan dari
wawasan politik, kepentingan kursi di parlemen, atau posisi penting di pemerintahan.
Akan tetapi, dalam kenyataan kelangsungannya selama 32 tahun (1952-1984).
organisasi ulama ini telah menceburkan diri ke dalam kancah politik.
     Sikap NU atau warga NU terhadap perkembangan politik nasional memang
terkesan responsif dan akomodatif. Hal ini bisa dilacak jauh ke belakang. Sejak
didirikannya pada tahun 1926 sampai tahun 1945, NU menegaskan dirinya sebagai organisasi sosial keagamaan. Identitas itu ditinggalkan ketika pada tahun 1945-1952 NU bergabung dengan Partai Masyumi dalam bentuk federasi. Konflik-konflik internal antara unsur-unsur tradisionalis dan modernis di tubuh Partai Masyumi menyebabkan NU keluar dari Partai Masyumi dan menyatakan diri sebagai partai sendiri.
     Pada Pemilu 1955 yang dikenal sebagai pemilu yang sangat demokratis, Partai
NU keluar sebagai partai politik terbesar ketiga setelah PNI dan Masyumi. Apabila
ketika NU masih bergabung dengan Masyumi hanya memperoleh 8 kursi, maka
setelah berpisah, NU berhasil menduduki 45 kursi di parlemen. Keberhasilan NU
dalam pemilu itu tidak hanya mengubah posisinya di parlemen, tetapi juga dalam
kabinet di mana dari 25 menteri yang ada, NU menduduki 5 kursi menteri.
     Pada Pemilu 1971 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Orde Baru yang penuh dengan intrik dan intimidasi, Partai NU menempati urutan kedua setelah Golkar. Apabila pada Pemilu 1955 NU mempunyai 45 wakil di parlemen, maka pada Pemilu 1971 ini NU berhasil menduduki 58 kursi di DPR. Artinya, ada
kenaikan 13 kursi yang diperoleh NU.
     Pada tahun 1973, Pemerintah Orde Baru mengadakan restrukturisasi politik di
mana hanya ada tiga kekuatan sosial politik yang diperbolehkan eksis di Indonesia.
Ketiganya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Empat partai Islam yang ada waktu itu, yaitu NU, Parmusi, Perti dan PSII, berfusi (melebur) menjadi satu partai, yaitu PPP.
     Meskipun NU merupakan unsur terbesar dalam PPP, namun NU tidak pernah mendapatkan posisi yang strategis sebagai ketua umum partai. Di saat itu, situasi politik nasional juga kurang menggandeng NU sehingga NU merasa termarjinalkan di pentas politik nasional. Akhirnya, pada tahun 1984 melalui Muktamar NU ke-27 di Situbondo, NU menyatakan kembali ke Khittah 1926, yakni kembali ke niatan semula sebagai organisasi sosial keagamaan.
     Dengan kata lain, NU menghentikan segala aktivitas politik praktis dan kembali
menggalakkan kegiatan sosial, pendidikan, dan dakwah. Dengan keputusannya
ini, NU tidak lagi berafiliasi ke PPP dan memberikan kebebasan kepada seluruh
warganya, termasuk para kiai, untuk menyalurkan aspirasi politik mereka ke partai politik mana saja yang mereka pilih.
     Sebagai organisasi sosial keagamaan yang telah melepaskan baju politiknya,
NU lebih luwes dibandingkan apabila tetap berafiliasi ke salah satu parpol. Norma-
norma organisasinya lebih longgar. Meskipun demikian, keadaan itu tidak menutup kesempatan warga NU untuk berpartisipasi aktif di bidang politik.
     Ketika era reformasi datang menyusul tumbangnya rezim Orde Baru,
kesempatan untuk mendirikan partai politik sangat terbuka. Oleh karena NU sebagai organisasi terikat dengan Khittah 1926 maka NU tidak mungkin berubah lagi
menjadi partai politik. Akan tetapi, nafsu warga NU sangat besar untuk mendirikan
parpol. Mereka mendirikan beberapa partai politik yang di antaranya difasilitasi
oleh PBNU, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Secara resmi, partai didirikan pada tanggal 23 Juli 1998.
     Dalam perjalanannya, partai ini tidak bisa berjalan mulus sebagaimana yang
diharapkan. Beberapa kiai sepuh NU dan para politisi yang semula sangat mendukung PKB "lari" dan mendirikan partai baru yang dinamakan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Dengan berdirinya PKNU, yang bidikannya juga warga nahdliyin, maka warga NU semakin banyak mempunyai pilihan. Sebagai konsekuensinya, tidak pernah ada partai dukungan warga NU yang bisa menjadi besar.
     Sebagian orang berpendapat bahwa politik menjanjikan kursi empuk yang
menyenangkan. Hal itu didukung oleh kenyataan bahwa di antara tujuan politik
adalah merebut sebanyak-banyaknya kursi dan mengincar kedudukan serta posisi
di jajaran pemerintahan. Banyak orang, termasuk ulama dan kiai yang menyukai
posisi semacam itu. Keinginan seperti itu lumrah dan manusiawi selama hal itu
dicapai dengan jalan yang terhormat dan elegan.
     Ketika atensi dan energi warga NU terserap ke dalam dunia politik, banyak
kiai dan pengasuh pesantren yang kurang memberikan perhatian terhadap jamaah
dan pesantren yang dipimpinnya. Akibatnya, banyak pesantren dan madrasah yang perkembangannya sangat memprihatinkan.
     Polarisasi politik dan perbedaan cara pandang dalam berpolitik juga menye-
babkan perseteruan antarkiai dan antarpesantren yang diasuhnya. Padahal, mereka adalah sama-sama warga nahdliyin.
     Idealnya, para pemimpin umat termasuk para kiai, tidak terlibat langsung dalam politik praktis. Mereka cukup menjadi guru bangsa yang selalu siap untuk dimintai nasihat dan fatwa. Keberpihakan mereka dalam salah satu partai politik, apalagi aktif di dalamnya, akan mengurangi akses dakwah ke masyarakat yang lebih luas.
     Sebagai pewaris nabi, posisi yang sangat tinggi dalam Islam, tugas mereka
adalah membimbing umat menuju keselamatan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Tugas itu insya Allah jauh lebih bermanfaat daripada terjun di dunia
politik.

Qaulun Ma'sur
الوقت أثمن من الذهب
2.
Waktu itu lebih berharga daripada emas.
Rangkuman
1. Pada Muktamar NU ke-27 tahun 1984 di Situbondo, Jawa Timur disebutkan bahwa Khittah NU 1926 adalah landasan berpikir, bersikap, dan bertindak yang harus dicerminkan dalam tingkah laku dan proses pengambilanwarga NU keputusan, baik perseorangan maupun organisasi.
2. Bagi Nahdlatul Ulama, pemahaman Ahlussunnah Wal-Jama'ah itu tidak hanya
terbatas pada bidang akidah saja, tetapi juga meliputi bidang fikih, tasawuf, akhlak, dan kemasyarakatan.
3. Dalam memahami dan menafsirkan Islam dari sumber-sumbernya tersebut,
Nahdlatul Ulama mengikuti paham Ahlussunnah Wal-Jama'ah dan menggunakan jalan pendekatan (mazhab) sebagai berikut.
a. Di bidang akidah, Nahdlatul Ulama mengikuti paham Ahlussunnah Wal-
Jama'ah yang dipelopori oleh Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi.
b. Di bidang fikih, Nahdlatul Ulama mengikuti salah satu jalan pendekatan
(mazhab) dari Imam Abu Hanifah an Nu'man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
c. Di bidang tasawuf, Nahdlatul Ulama mengikuti ajaran Imam al-Junaid al-
Bagdadi dan Imam al-Gazali.
4. Dasar-dasar paham keagamaan Nahdlatul Ulama menumbuhkan sikap
kemasyarakatan yang bercirikan sikap tawassut dan iktidal, sikap tasamuh,
sikap tawazun, dan amar makruf nahi mungkar
5. Pandangan/wawasan politik NU dirumuskan dalam khittah yang antara lain
berbunyi, "Nahdlatul Ulama sebagai jam'iyyah secara organisatoris tidak terikat
dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan mana pun juga."


Penulis: SYAIHUDDIN S. Pd
Alamat: Kertosono Ramah Gading-Probolinggo

#Ke-NU-an
#ke-NU-ankelas6
#KhittahNahdlatulUlama'

RANGKUMAN AQIQAH AKHLAQ Semester 2 Kelas 6

Pelajaran 6 KALIMAT TAHLIL (لااله الا الله) Kecakapan Hidup Setelah mempelajari pelajaran kalimah tahlil kamu diharapkan dapat m...