Cari Blog Ini

Rabu, 29 Maret 2023

FADHILAH AL-QUR'AN_Pahala Bagi Orang Yang Disibukkan Al-Qur'an

FADHILAH MEMBACA AL-QUR'AN

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَا لَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِمَاۤ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَاۤ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ ۚ وَبِا لْاٰ خِرَةِ هُمْ يُوْقِنُوْنَ 
"dan mereka yang beriman kepada (Al-Qur'an) yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dan (kitab-kitab) yang telah diturunkan sebelum engkau, dan mereka yakin akan adanya akhirat."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 4)

Al-Qur'an sebagai Petunjuk yang Benar dalam Kehidupan umat Manusia:

هٰذَا بَيَا نٌ لِّلنَّا سِ وَهُدًى وَّمَوْعِظَةٌ لِّلْمُتَّقِيْنَ
"Inilah (Al-Qur'an) suatu keterangan yang jelas untuk semua manusia, dan menjadi petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa."
(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 138)

Al-Qur’an juga akan memberikan syafaat pada hari Kiamat bagi siapa saja yang membacanya, sebagaimana hadits dari Abu Umamah al-Bahili:

 عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اقْرَءُوا الْقُرْآنَ؛ فَإِنَّهُ يَأْتِي شَفِيعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ لِصَاحِبِهِ 

 Artinya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Bacalah Al-Qur’an. Sebab, ia akan datang memberikan syafaat pada hari Kiamat kepada pemilik (pembaca, pengamal)-nya,” (HR. Ahmad).

Dalam sebuah hadits qudsi disebutkan bahwa orang yang sibuk membaca Al-Qur’an dan tak sempat membaca dzikir yang lain akan diberi balasan terbaik melebihi balasan mereka yang meminta, sebagaimana riwayat Abu Sa‘id dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa Allah berfirman: 

 يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى مَنْ شَغَلَهُ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ عَنْ ذِكْرِي وَمَسْأَلَتِي أَعْطَيْتُهُ أَفْضَلَ ثَوَابِ السَّائِلِينَ وَفَضَلُ الْقُرْآنِ عَلَى سَائِرِ الْكَلَامِ كَفَضْلِ اللَّهِ عَلَى خَلْقِهِ 

 Artinya: Allah berfirman, “Siapa saja yang disibukkan oleh membaca Al-Qur’an, hingga tak sempat dzikir yang lain kepada-Ku dan meminta kepada-Ku, maka Aku akan memberinya balasan terbaik orang-orang yang meminta. Ingatlah, keutamaan Al-Qur’an atas kalimat-kalimat yang lain seperti keutamaan Allah atas makhluk-Nya,” (HR. Al-Baihaqi). (Hr. Tirmidzi, DArami, dan Baihaqi).

 Atas dasar ini, para ulama menyebutkan bahwa membaca Al-Qur’an lebih utama dari pada dzikir dengan kalimat-kalimat umum yang tidak terpaku pada waktu dan tempat.

Orang yang sibuk menghafal, mempelajari, atau memehami al Qur’an sehingga tidak sempat berdo’a, maka Allah akan memberinya sesuatu yang lebih utama daripada yang Dia berikan kepada orang yang berdo’a. sebagaimana dalam urusan keduniaan, jika seseorang akan membagikan kue atau makanan kepada orang banyak, lalu ia menunjuk seseorang untuk membagikannya, maka bagian untuk petugas yang membagikan itu akan disisihkan lebih dulu. Mengenai ketinggian orang yang selalu sibuk membaca al Qur’an telah disebutkan di dalam hadits lain, bahwa Allah akan mengaruniakan kepadanya pahala yang lebih baik daripada pahala orang yang selalu bersyukur.

Hadits tentang keutamaan membaca Al-Qur’an yang cukup familiar adalah hadits riwayat Abdullah Ibnu Mas‘ud yang menyatakan, setiap huruf yang dibaca akan diberi balasan satu kebaikan. Setiap kebaikan dilipatkan menjadi sepuluh, sebagaimana berikut ini. 

  عن عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ   

Artinya: Kata ‘Abdullah ibn Mas‘ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa saja membaca satu huruf dari Kitabullah (Al-Qur’an), maka dia akan mendapat satu kebaikan. Sedangkan satu kebaikan dilipatkan kepada sepuluh semisalnya. Aku tidak mengatakan alif lâm mîm satu huruf. Akan tetapi, alif satu huruf, lâm satu huruf, dan mîm satu huruf,” (HR. At-Tirmidzi).

Menurut ‘Ali ibn Abi Thalib karramallahu wajhah, keutamaan yang dungkap hadits di atas diperuntukkan kepada orang yang membacanya di luar shalat walaupun tidak dalam keadaan suci. Sementara keutamaan orang yang membaca ayat Al-Qur’an dalam shalat, dan dilakukan saat berdiri, maka balasannya adalah 100 kebaikan. Kemudian jika dibaca pada saat duduk shalat, balasannya adalah 50 kebaikan. Adapun dibaca di luar shalat dan dalam keadaan suci, balasannya adalah 25 kebaikan. Sungguh Allah Mahakuasa melipatkan balasan atas kebaikan hamba-Nya. (Lihat: As-Sayyid ‘Abdullah ibn ‘Alawi, ibn Muhammad al-Haddad, Risalatul Mu‘awanah, hal. 9).

Banyak sekali keutamaan membaca ayat Al-Qur’an, baik keutamaan membaca ayat Al-Qur’an secara umum maupun secara khusus. Membaca Al-Qur’an sendiri termasuk ibadah paling utama di antara ibadah-ibadah yang lain, sebagaimana yang diriwayatkan oleh an-Nu‘man ibn Basyir:

 قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَفْضَلُ عِبَادَةِ أُمَّتِي قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ 

 Artinya: Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Al-Qur’an.” (HR. al-Baihaqi).

Keutamaan Membaca Al-Qur'an Menurut Hadits

1. Sebaik-baiknya ibadah

Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa membaca Al-Qur'an termasuk dalam ibadah yang utama.

Diriwayatkan oleh an-Nu'man ibn Basyir, Rasulullah SAW bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَفْضَلُ عِبَادَةِ أُمَّتِي قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ

Artinya: Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Al-Qur'an." (HR. al-Baihaqi).


2. Mendapat kebaikan berlipat ganda

Rasulullah SAW bersabda, bagi siapapun yang membaca Al-Qur'an maka akan mendapatkan pahala dan kebaikan yang berlipat ganda.

عن عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ

Artinya: "Siapa saja yang membaca satu huruf dari Kitabullah (Alquran) maka dia akan mendapat satu kebaikan. Sedangkan satu kebaikan dilipatkan kepada sepuluh semisalnya. Aku tidak mengatakan alif lâm mîm satu huruf. Akan tetapi, alif satu huruf, lâm satu huruf, dan mîm satu huruf." (HR At-Tirmidzi).


3. Memberi syafaat di akhirat

Keutamaan selanjutnya adalah memberi syafaat di akhirat. Seperti yang diriwayatkan dari Abu Umamah al-Bahili, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اقْرَءُوا الْقُرْآنَ؛ فَإِنَّهُ يَأْتِي شَفِيعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ لِصَاحِبِهِ

"Bacalah Alquran, maka sesungguhnya ia akan datang di hari kiamat memberi syafaat kepada pembacanya".


4. Mendapat balasan terbaik dari Allah SWT

Seorang muslim yang disibukkan dengan membaca Al-Qur'an lalu kemudian tak sempat membaca dzikir maka akan dijanjikan balasan terbaik dari Allah SWT.

Diriwayatkan Abu Sa'id dari Rasulullah SAW:

يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى مَنْ شَغَلَهُ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ عَنْ ذِكْرِي وَمَسْأَلَتِي أَعْطَيْتُهُ أَفْضَلَ ثَوَابِ السَّائِلِينَ وَفَضَلُ الْقُرْآنِ عَلَى سَائِرِ الْكَلَامِ كَفَضْلِ اللَّهِ عَلَى خَلْقِهِ

Artinya: Allah berfirman, "Siapa saja yang disibukkan oleh membaca Al-Qur'an, hingga tak sempat dzikir yang lain kepada-Ku dan meminta kepada-Ku, maka Aku akan memberinya balasan terbaik orang-orang yang meminta. Ingatlah, keutamaan Al-Qur'an atas kalimat-kalimat yang lain seperti keutamaan Allah atas makhluk-Nya," (HR. Al-Baihaqi).


5. Dikelilingi malaikat

Orang-orang yang gemar membaca Al-Qur'an akan memiliki kelebihan yakni dikelilingi para malaikat. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

عن عائشة رضي الله عنها قالتْ: قالَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : «الذي يقرَأُ القرآنَ وهو مَاهِرٌ به مع السَّفَرَةِ الكِرَامِ البَرَرَةِ، والذي يقرَأُ القرآنَ ويَتَتَعْتَعُ فيه وهو عليه شَاقٌ لَهُ أجْرَانِ».

Artinya: Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Orang yang membaca Al-Qur'an dan ia mahir membacanya, maka ia bersama para malaikat yang mulia dan berbakti. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur'an dengan terbata-bata dan merasa kesulitan dalam membacanya, maka baginya dua pahala."



Minggu, 26 Maret 2023

ZAKAT FITRAH Menurut Hadits Nabi Muhammad Saw

ZAKAT FITRAH 
(Ilmu Fiqih Islam_Fiqih Imam Syafi'i)
Penulis: Ust. SYAIHUDDIN, S. Pd

     Setiap umat Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadhan.
Waktu membayar zakat fitrah
Adapun waktu wajibnya zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadhan. Artinya, bayi yang lahir sebelum terbenam matahari atau orang yang mati setelah terbenam matahari sudah dan masih berkewajiban membayar zakat fitrah.

     Sedangkan waktu membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat hari raya Idul Fitri. Dan boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadhan menurut madzhab Syafi'i. Yang utama menjelang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Jika lewat dari shalat Idul Fitri, maka jatuhnya sebagai sedekah.

A. Wajib zakat fitrah
Menurut Al-Ghazi dalam Fathul Qorib, syarat wajibnya zakat Fitrah ada 3 yaitu :

1.Islam,
2. terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadan dan
3. ada kelebihan makanan pokok untuk menunaikan zakat fitrah pada malam dan siangnya hari raya Idul Fitri .

     Jadi, anak kecil maupun dewasa, tua dan muda, laki-laki dan perempuan wajib bayar zakat fitrah. Khusus untuk bayi, anak kecil dan istri maka yang wajib menunaikan zakat adalah laki-laki yang wajib menafkahinya yaitu ayah dan suami. Namun, bagi yang mampu dianjurkan membayar sendiri.

B. Tentang Zakat Fitrah: 

a. HADITS KE-463 

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه

وَلِابْنِ عَدِيٍّ ] مِنْ وَجْهٍ آخَرَ [ وَاَلدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ: ( اغْنُوهُمْ عَنِ اَلطَّوَافِ فِي هَذَا اَلْيَوْمِ )

"Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho' kurma atau satu sho' sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. Muttafaq Alaihi."

"Menurut riwayat Ibnu Adiy dan Daruquthni dengan sanad yang lemah: "Cegahlah mereka agar tidak keliling (untuk minta-minta) pada hari ini."

 

b. HADITS KE-464 

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: ( كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم صَاعًا مِنْ طَعَامٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ. )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِوَفِي رِوَايَةٍ: ( أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ ) قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: أَمَّا أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اَللَّهِ وَلِأَبِي دَاوُدَ: ( لَا أُخْرِجُ أَبَدًا إِلَّا صَاعًا )

"Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada zaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sho' makanan, atau satu sho' kurma, atau satu sho' sya'ir, atau satu sho' anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sho' susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sho'."

 

c. HADITS KE-465 

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ. )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ 

"Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim." 

__________________________________________

Penulis: SYAIHUDDIN, S. Pd

Alamat: Kertosono (Dsn. Ramah) -Gading

Wali Kelas 6 MI. Tarbiyatul Muta'allimin Prasi-Gading-Probolinggo.







Kamis, 23 Maret 2023

HARI-HARI YANG DILARANG BERPUASA oleh NABI MUHAMMAD SAW

Hari-hari yang Dilarang Berpuasa oleh Rasulullah saw
     Dalam Kitab Bulughul Marom ada beberapa hari yang dilarang untuk berpuasa karena beberapa alasan juga:

a. HADITS KE-515

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ. وَزَادَ أَبُو دَاوُدَ: ( غَيْرَ رَمَضَانَ )

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan shaum di saat suaminya di rumah, kecuali dengan seizinnya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Abu Dawud menambahkan: "Kecuali pada bulan Ramadhan."

b. HADITS KE-516

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمِ اَلْفِطْرِ وَيَوْمِ اَلنَّحْرِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang shaum pada dua hari, yakni hari raya Fithri dan hari raya Kurban. Muttafaq Alaihi.

c. HADITS KE-517
وَعَنْ نُبَيْشَةَ اَلْهُذَلِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَيَّامُ اَلتَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ, وَذِكْرٍ لِلَّهِ تعَالى ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Nubaitsah al-Hudzaliy Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hari-hari tasyriq adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah 'Azza wa Jalla." Riwayat Muslim.
 
d. HADITS KE-518
وَعَنْ عَائِشَةَ وَابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا: ( لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ اَلتَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدِ اَلْهَدْيَ ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

Aisyah dan Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Tidak diizinkan shaum pada hari-hari tasyriq, kecuali orang yang tidak mendapatkan hewan kurban (di Mina saat ibadah haji). Riwayat Bukhari.

e.  HADITS KE-520

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ, إِلَّا أَنْ يَصُومَ يَوْمًا قَبْلَهُ, أَوْ يَوْمًا بَعْدَهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu shaum pada hari Jum'at, kecuali ia shaum sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya." Muttafaq Alaihi.

f. HADITS KE-521

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَاسْتَنْكَرَهُ أَحْمَدُ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila bulan Sya'ban telah lewat setengah, maka janganlah engkau shaum." Riwayat Imam Lima dan diingkari oleh Ahmad.

g. HADITS KE-524

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم ( نَهَى عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ بِعَرَفَةَ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَالْحَاكِمُ, وَاسْتَنْكَرَهُ الْعُقَيْلِيُّ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang untuk shaum hari raya arafah di Arafah. Riwayat Imam Lima selain Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Hakim. Hadits munkar menurut Al-'Uqaily.

h. HADITS KE-525

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا صَامَ مَنْ صَامَ اَلْأَبَدَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
وَلِمُسْلِمٍ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ بِلَفْظِ: ( لَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ )

Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada puasa bagi orang yang shaum selamanya." Muttafaq Alaihi.
Menurut riwayat Muslim dari hadits Abu Qotadah dengan lafadz: "Tidak puasa dan tidak berbuka."






Rabu, 22 Maret 2023

30 Keutamaan Sholat Sunnat Tarawih dan Witir



A. Shalat Tarawih

     Shalat Tarawih hukumnya sangat disunnahkan (sunnah muakkadah), lebih utama berjama'ah. Demikian pendapat masyhur yang disampaikann oleh para sahabat dan ulama.

Ada beberapa pendapat tentang raka’at shalat Tarawih; ada pendapat yang mengatakan bahwa shalat tarawih ini tidak ada batasan bilangannya, yaitu boleh dikerjakan dengan 20 (dua puluh) raka'at, 8 (delapan), atau 36 (tiga puluh enam) raka'at; ada pula yang mengatakan 8 raka’at; 20 raka’at; dan ada pula yang mengatakan 36 raka’at.

Pangkal perbedaan awal dalam masalah jumlah raka’at shalat Tarawih adalah pada sebuah pertanyaan mendasar. Yaitu apakah shalat Tarawih itu sama dengan shalat malam atau keduanya adalah jenis shalat sendiri-sendiri? Mereka yang menganggap keduanya adalah sama, biasanya akan mengatakan bahwa jumlah bilangan shalat Tawarih dan Witir itu 11 raka’at.

Dalam wacana mereka, di malam-malam Ramadhan, namanya menjadi Tarawih dan di luar malam-malam Ramadhan namanya menjadi shalat malam / qiyamullail. Dasar mereka adalah hadits Nabi SAW:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلاَغَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً. رواه النسائي

”Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah di dalam ramadhan dan di luar Ramadhan dari 11 rakaat”. (HR. Al-Bukhari)

Sedangkan mereka yang membedakan antara keduanya (shalat malam dan shalat tarawih), akan cenderung mengatakan bahwa shalat Tarawih itu menjadi 36 raka’at karena mengikuti ijtihad Khalifah Umar bin ’Abdul Aziz yang ingin menyamai pahala shalat Tarawih Ahli Makkah yang menyelingi setiap empat raka’at dengan ibadah Thawaf.

Lalu Umar bin ’Abdul Aziz menambah raka’at shalat Tarawih menjadi 36 raka’at bagi orang di luar kota Makkah agar menyamahi pahala Tarawih ahli makkah; Atau shalat Tarawih 20 raka’at dan Witir 3 raka’at menjadi 23 raka’at. Sebab 11 rakaat itu adalah jumlah bilangan rakaat shalat malamnya Rasulullah saw bersama sahabat dan setelah itu Beliau menyempurnakan shalat malam di rumahnya. Sebagaimana Hadits Nabi SAW.:

أَنَّهُ صلّى الله عليه وسلّم خَرَجَ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ لَيَالِيْ مِنْ رَمَضَانَ وَهِيَ ثَلاَثُ مُتَفَرِّّقَةٍ: لَيْلَةُ الثَالِثِ, وَالخَامِسِ, وَالسَّابِعِ وَالعِشْرِيْنَ, وَصَلَّى فِيْ المَسْجِدِ, وَصَلَّّى النَّاسُ بِصَلاَتِهِ فِيْهَا, وَكَانَ يُصَلِّّْي بِهِمْ ثَمَانِ رَكَعَاتٍ, وَيُكَمِّلُوْنَ بَاقِيْهَا فِيْ بُيُوْتِهِمْ. رواه الشيخان

“Rasulullah SAW keluar untuk shalat malam di bulan Ramadlan sebanyak tiga tahap: malam ketiga, kelima dan kedua puluh tujuh untuk shalat bersama umat di masjid, Rasulullah saw. shalat delapan raka’at, dan kemudian mereka menyempurnakan sisa shalatnya di rumah masing-masing. (HR Bukhari dan Muslim).

Sedangkan menurut ulama lain yang mendukung jumlah 20 raka’at, jumlah 11 raka’at yang dilakukan oleh Rasulullah SAW tidak bisa dijadikan dasar tentang jumlah raka’at shalat Tarawih. Karena shalat Tarawih tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw kecuali hanya 2 atau 3 kali saja. Dan itu pun dilakukan di masjid, bukan di rumah.

Bagaimana mungkin Aisyah RA meriwayatkan hadits tentang shalat Tarawih Nabi SAW? Lagi pula, istilah shalat Tarawih juga belum dikenal di masa Nabi SAW. Shalat tarawih bermula pada masa Umar bin Khattab RA karena pada bulan Ramadlan orang berbeda-beda, sebagian ada yang shalat dan ada yang tidak shalat, maka Umar menyuruh agar umat Islam berjamaah di masjid dengan imamnya Ubay bin Ka'b.

Itulah yang kemudian populer dengan sebutan shalat tarawih, artinya istirahat, karena mereka melakukan istirahat setiap selesai melakukan shalat 4 raka’at dengan dua salam. Dan Umar RA. berkata: "Inilah sebaik-baik bid’ah".

Bagi para ulama pendukung shalat Tarawih 20 raka’at+witir 3= 23, apa yang disebutkan oleh Aisyah bukanlah jumlah raka’at shalat Tarawih melainkan shalat malam (qiyamullail) yang dilakukan di dalam rumah beliau sendiri. Apalagi dalam riwayat yang lain, hadits itu secara tegas menyebutkan bahwa itu adalah jumlah raka’at shalat malam Nabi SAW., baik di dalam bulan Ramadhan dan juga di luar bulan Ramadhan.

Ijtihad Umar bin Khoththab RA tidak mungkin mengada-ada tanpa ada dasar pijakan pendapat dari Rasulullah saw, karena para sahabat semuanya sepakat dan mengerjakan 20 raka’at (ijma’ ash-shahabat as-sukuti).

Di samping itu, Rasulullah menegaskan bahwa Posisi Sahabat Nabi SAW sangat agung yang harus diikuti oleh umat Islam sebagaimana dalam Hadits Nabi SAW:

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّّتِيْ, وَسُنَّةِ الخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ

"Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa' al-Rasyidun sesudah aku ". (Musnad Ahmad bin Hanbal).

Ulama Syafi’ayah, di antaranya Imam Zainuddin bin Abdul ‘Aziz al Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menyimpulkan bahwa shalat Tarawhi hukumnya sunnah yang jumlahnya 20 raka’at:

وَصَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ سنة مُؤَكَّدَةٌ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْماَتٍ فِيْ كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ لِخَبَرٍ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَيَجِبُ التَّسْلِيْمُ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا مِنْهَا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ تَصِحَّ

“Shalat Tarawih hukumnya sunnah, 20- raka’at dan 10 salam pada setiap malam di bulan Ramadlan. Karena ada hadits: Barangsiapa Melaksanakan (shalat Tarawih) di malam Ramadlan dengan iman dan mengharap pahala, maka dosanya yang terdahullu diampuni. Setiap dua raka’at haru salam. Jika shalat Tarawih 4 raka’at dengan satu kali salam maka hukumnya tidak sah……”. (Zainuddin al Malibari, Fathul Mu’in, Bairut: Dar al Fikr, juz I, h. 360).

Pada kesimpilannya, bahwa pendapat yang unggul tentang jumlah raka’at shalat tarawih adalah 20 raka’at + raka’at witir jumlahnya 23 raka’at. Akan tetapi jika ada yang melaksanakan shalat tarawih 8 raka’at + 3 withir jumlahnya 11 raka’at tidak berarti menyalahi Islam. Sebab perbedaan ini hanya masalah furu’iyyah bukan masalah aqidah tidak perla dipertentangkan.

a. 30 Fadhilah Shalat Tarawih
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra. bahwasannya Rasulullah saw pernah ditanya seseorang mengenai fadhilah shalat tarawih di bulan Ramadhan, maka beliau berkata “(fadhilah tarawih) di malam;

1 : membebaskan seorang mu’min dari dosanya seperti ketika ia baru dilahirkan ibunya.

2 : diampunkan dosa kedua ibu-bapaknya, jika kedunya beriman.

3 : berseru malaikat dari bawah ‘arasy “mulailah beramal, Allah telah menghapus dosa-dosa yang terhadulu”.

4 : baginya pahala seperti membaca semua kitab Allah (taurat, injil, zabur dan alqur’an)

5 : Allah berikan padanya pahala shalat di Masjidil Haram, Masjid Madinah dan Masjidil aqsha.

6 : Allah berikan padanya pahala orang yang thawaf di baitul ma’mur seraya memohonkan ampun untuknya segala batu dan lumpur.

7 : seolah baginya hidup di zaman nabi Musa dan turut berperang melawan Fir’aun dan Hamman.

8 : Allah berikan kepadanya apa-apa yang diberikan kepada nabi Ibrahim as.

9 : seolah-olah ia menyembah Allah swt seperti kelasnya ibadah Rasulullah saw.

10 : Allah berikan rizqi kepadanya berupa kebaikan dunia dan akhirat.

11 : akan keluar dari dunia (mati) seperti hari ketika dilahirkan ibunya.

12 : wajahnya seperti bulan tanggal empat belas di hari kiyamat nanti.

13 : aman dai segala keburukan di hari kiyamat nanti

14 : dibebaskan dari pemeriksaan di hari kiyamat atas dasar persaksian malaikat atas shalat tarawihnya.

15 : memintakan ampun untuknya semua malaikat pemikul ‘arasy dan kursi.

16 : Allah swt menuliskan untuknya keselamatan dari neraka, dan kebebasan memasuki surga.

17 : diberikan kepadanya pahala Nabi-Nabi.

18 : berserulah seorang malaikat “wahai hamba, Allah telah ridha kepadamu dan kedua orang tuamu”

19 : Allah swt mengangkat derajatnya di surga firdaus.

20 : diberikan kepadanya pahala orang-orang yang mati syahid dan para shalihin.

21 : Allah swt buatkan rumah di surga dari cahaya.

22 : terbebaskan dari duka-cita ketika di hari kiyamat nanti.

23 : Allah swt buatkan kota di dalam surga

24 : ada 24 doa yang mustajabah baginya.

25 : Allah swt bebaskan darinya siksa kubur.

26 : Allah swt angkatkan dosanya selama empat puluh tahun.

27 : melewati shirath di hari kiyamat nanti secepat kilat.

28 : Allah swt angkatkan baginya seribu derajat di dalam surga.

29 : Allah swt berikan padanya pahala seribu haji yang diterima.

30 : Allah swt berkata padanya “Wahai hambaku makanlah oleh buah-buahan surga, dan mandilah dari air (surga) salsabila, dan minumlah dari air telaga (surga) al-Kautsar, Aku tuhanmu dan Engkau adalah hambaku.

Demikianlah sesungguhnya fadhilah yang tersimpan dalam setiap shalat tarawih. Perbedaan fadhilah pada masing-masing malam ini menunjukkan betapa tarawih adalah suatu momentum yang tidak mungkin berulang kembali. Siapa melewatkan satu malam, berarti telah kehilangan satu fadhilah. Dan itu akan di dapatnya kembali pada tahub berikutnya, kalaupun dia masih hidup. Maka hendaklah ini dihayati dengan seksama.

b. Lafadz atau Bacaan Niat Shalat Taraweh

Niat Shalat Tarawih sebagai Ma'mum

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI MA'MUUMAN LILLAAHI TA'ALAA
Artinya : Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka'at menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta'ala

Niat Shalat Tarawih sebagai Imam

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْح رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى

USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI IMAAMAN LILLAAHI TA'ALAA
Artinya : Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka'at menghadap kiblat sebagai imam karena Allah Ta'ala

Niat Shalat Sunnah Tarawih Sendirian

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI LILLAAHI TA'ALAA
Artinya : Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka'at menghadap kiblat karena Allah Ta'ala

c. Sejarah Shalat Tarawih

Pada suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam keluar menuju masjid untuk mendirikan shalat malam. Lalu datanglah beberapa sahabat dan bermakmum di belakang beliau. Ketika Shubuh tiba, orang-orang berbincang-bincang mengenai hal tersebut. Pada malam selanjutnya, jumlah jamaah semakin bertambah daripada sebelumnya. Demikianlah seterusnya hingga tiga malam berturut-turut.

Pada malam keempat, masjid menjadi sesak dan tak mampu menampung seluruh jamaah. Namun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tak kunjung keluar dari kamarnya. Hingga fajar menyingsing, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam baru keluar untuk menunaikan shalat Shubuh. Selepas itu beliau berkhutbah, “Saya telah mengetahui kejadian semalam. Akan tetapi saya khawatir shalat itu akan diwajibkan atas kalian sehingga kalian tidak mampu melakukannya.”

Akhirnya shalat malam di bulan Ramadhan dilaksanakan secara sendiri-sendiri. Kondisi seperti itu berlanjut hingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam wafat. Demikian pula pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan awal kekhalifahan Umar bin Khattab. Baru kemudian pada tahun ke-4 Hijriah, Khalifah Umar berinisiatif untuk menjadikan shalat tersebut berjamaah dengan satu imam di masjid. Beliau menunjuk Ubay bin Kaab dan Tamim Ad-Dariy sebagai imamnya. Khalifah Umar lalu berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.”

Imam Abu Yusuf pernah bertanya kepada Imam Abu Hanifah tentang shalat tarawih dan apa yang diperbuat oleh Khalifah Umar. Imam Abu Hanifah menjawab, “Tarawih itu sunnah muakkadah (ditekankan). Umar tidak pernah membuat-buat perkara baru dari dirinya sendiri dan beliau bukan seorang pembuat bid’ah. Beliau tak pernah memerintahkan sesuatu kecuali berdasarkan dalil dari dirinya dan sesuai dengan masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Umar telah menghidupkan sunnah ini lalu mengumpulkan orang-orang pada Ubay bin Kaab lalu menunaikan shalat itu secara berjamaah, sementara jumlah para sahabat sangat melimpah, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar, dan tak satu pun yang mengingkari hal itu. Bahkan mereka semua sepakat dan memerintahkan hal yang sama.”

Hukum Shalat Tarawih
Para ulama berpendapat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah dianjurkan). Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam.

Mengerjakan shalat tarawih dengan berjama'ah adalah lebih utama. dahulu Nabi Muhammad mengerjakannya dengan para shahabat di masjid selama beberapa malam. Kemudian beliau tidak melaksanakan shalat tarawih bersama para shahabat lagi di malam-malam setelahnya, karena Nabi khawatir jika Allah Ta'ala akan mengubah hukum shalat tarawih ini menjadi wajib bagi kaum muslimin. Hal ini dikarenakan pada saat Rasulullah masih hidup, masih dimungkinkan adanya perubahan dan penetapan syari'at baru sebab wahyu masih turun. Adapun setelah Nabi wafat, maka semua syari'at agama ini telah tetap dan tidak akan berubah sampai akhir zaman.

Beliau takut jika kaum muslimin mendapatkan dosa karena tidak mampu mengerjakan shalat tarawih. Seandainya Allah Ta'ala mewajibkannya. Ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang Nabi terhadap umatnya.

Sebagaimana Diriwayatkan dari 'Aisyah -radhiyallahu’anha-, bahwa beliau berkata, "Rasulullah pada suatu malam keluar dan shalat di masjid. Orang-orang pun ikut shalat bersamanya. Dan mereka memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpul-lah banyak orang. Ketika beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya. Mereka meperbincangkan lagi. Hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga, Rasulullah keluar dan shalat. Ketika malam keempat masjid tidak mampu menampung jama'ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat Shubuh. Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian Nabi bersabda (yang artinya) : “Amma ba'du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir (jika shalat tersebut) diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya". [HR. Bukhari 3/220 dan Muslim 761].

Sepeninggal Nabi, para shahabat senantiasa mengerjakan shalat tarawih ini, dan umat beliau sampai sekarang menerima sunnah ini dengan sepenuhnya.Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda, “Barangsiapa shalat (tarawih)(di bulan) Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan (pahala) dari Allah Ta'ala , niscaya akan diampuni dosanya yang telah lewat.” (HR. Bukhari 37 [1/24], Muslim 1776).


B. Sholat Witir

Pengertian Shalat Witir itu sendiri ialah Shalat Sunah yg dilakukan pada malam hari dg jumlah Raka’at satu, dua, tiga, lima, tujuh atau sebelas dan dikerjakan selepas Shalat Isya hingga terbit sang fajar atau sebelum masuk waktu shalat subuh dan biasanya Shalat Sunah Witir ini dirangkaikan dg Shalat Sunah Tarawih pada bulan puassa. Hukum Mengerjakan Shalat Witir inni adlh Sunnah tetapi Shalat Sunah yg sangat di utamakan untuk dikerjakan.

Hadist yg berbunyi,

” Hai para pencita – cita Al-Qur’an, kerjakanlah Shalat Witir, Sebab Alloh Swt itu Tunggal (ESa) dan dia suka kepada bilangan Witir (Bilangan Ganjil)”.

Sehingga melihat hadist tersebut bisa kita simpulkan bahwa Shalat Sunah Witir ini jg sangat penting dan jika anda bisa dan bersedia untuk mengerjakan Shalat Sunah Witir ini maka akan mendapatkan pahala yg besar dari Alloh Swt karena Alloh menyukai bilangan witir.

     Sedangkan untuk Jumlah Raka’at Shalat Witir bisa anda tentukan sendiri karena Shalat Witir bisa dilaksanakan dg Raka’at satu sampai sebelas tetapi bilangan ganjil karena Nabi Muhammad Saw melakukan Shalat Sunah Witir ini tidak lebih dari sebelas Raka’at. Shalat witir sendiri jg boleh dikerjakan 2 (Dua) Raka’at saja dg Satu salam dan Satu Raka’at dg Satu Salam. Kemudian untuk Niat Shalat Witir sendiri bisa anda lihat dan pelajari di bawah ini karena sudah kami buatkan untuk anda semua yg dilengkapi dg terjemahan latin dan artian bahasa indonesia serta dilengkapi dg Doa Setelah Shalat Witir Terlengkap.

Lafadz atau Bacaan Niat Shalat Witir

اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِرَكْعَةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Latin ;

USHOLLI SUNNATAL WITRI RAK'ATAN MUSTAQBILAL QIBLATI MA'MUUMAN LILLAAHI TA'ALA.

Artinya :

"Saya niat sholat witir satu raka'at menghadap kiblat sebagai ma'mum karena Allah Ta'ala."

Catatan:

Niat diatas dibaca ketika kita shalat witir menjadi ma'mum. Namun apabila kita menjadi imam, maka lafadz "MA'MUUMAN" diganti menjadi "IMAAMAN". Sehingga lafadznya menjadi seperti ini :

اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِرَكْعَةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اِمَامًا ِللهِ تَعَالَى

Latin ;

USHOLLI SUNNATAL WITRI RAK'ATAN MUSTAQBILAL QIBLATI IMAAMAN LILLAAHI TA'ALA.

Artinya :

"Saya niat sholat witir satu raka'at menghadap kiblat sebagai imam karena Allah Ta'ala."

Dan apabila sholat witir dilaksanakan sendirian, maka lafadz niatnya tanpa disertai dengan "MA'MUUMAN" dan/atau "IMAAMAN". Sehingga lafadz niat shalat witir sendirian adalah seperti ini :

اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِرَكْعَةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

Latin ;

USHOLLI SUNNATAL WITRI RAK'ATAN MUSTAQBILAL QIBLATI LILLAAHI TA'ALA

Artinya :

"Saya niat sholat witir satu raka'at menghadap kiblat karena Allah Ta'ala."


Penulis: SYAIHUDDIN, S. Pd

Wali Kelas 6 MI. Tarbiyatul Muta'allimin Prasi-Gading-Probolinggo.





Niat Sholat Tarawih dan Sholat Witir bulan Ramadhan

Sholat Sunnat Tarawih dan Witir biasanya di laksanakan di bulan Ramadhan yang penuh barokah, dengan limpahan RahmatNya, MaghfirahNya, dan kenikmatan.
Dalam kitab Bulughul Marom di jelaskan: 

HADITS KE-297
 وَعَنْ جَابِرٍ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَامَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ, ثُمَّ اِنْتَظَرُوهُ مِنْ اَلْقَابِلَةِ فَلَمَّا يَخْرُجْ , وَقَالَ : " إِنِّي خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ اَلْوِتْرُ ) رَوَاهُ اِبْنُ حِبَّانَ 
"Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat malam pada bulan Ramadhan. Kemudian orang-orang menunggu beliau pada hari berikutnya namun beliau tidak muncul. Dan beliau bersabda: "Sesungguhnya aku khawatir sholat witir ini diwajibkan atas kamu." Riwayat Ibnu Hibban. 

 1. Niat sholat tarawih untuk diri sendiri اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لِلهِ تَعَالَى Arab: Ushalli sunnatat tarāwīhi rak'atayni mustaqbilal qiblati lillāhi ta'ālā. 
Artinya: "Aku niat sholat sunah tarawih dua raka'at karena Allah Ta'ala" 

 2. Niat sholat tarawih berjamaah sebagai makmum
  اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى 
 Arab latin: Ushalli sunnatat tarawihi rak'atayni mustaqbilal qiblati ada'an ma'muman lilahi ta'alaa.
Artinya: "Aku niat salat sunah tarawih dua raka'at sebagai makmum karena Allah Ta'ala" Baca juga: Niat Salat Witir 1 dan 3 Rakaat Sendiri di Rumah, Lengkap Artinya 

3. Niat sholat tarawih berjamaah sebagai imam
  اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى 
Arab latin: Ushalli sunnatat tarawihi rak'atayni mustaqbilal qiblati ada'an imaman lilahi ta'alaa.
 Artinya: "Aku niat sholat sunah tarawih dua raka'at sebagai imam karena Allah Ta'ala".

 4. Niat sholat witir 2 rakaat
  اُصَلِّى سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعاَلىَ 
 Arab latin: Ushalli sunnatal witri rak'atayni lilahi ta'alaa.
 Artinya: "Aku niat mengerjakan sholat sunah witir dua raka'at karena Allah Yang Maha Tinggi." 

5. Niat sholat witir 1 rakaat
  اُصَلِّى سُنَّةَ الوِتْرِ رَكْعَةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَ Arab latin: Ushalli sunnatal witri rak'atan lilahi ta'alaa.
 Artinya: "Aku niat mengerjakan sholat sunah witir satu raka'at karena Allah Yang Maha Tinggi." 

 HADITS KE-301
 وَعَنْهَا قَالَتْ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي مِنْ اَللَّيْلِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً, يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ, لَا يَجْلِسُ فِي شَيْءٍ إِلَّا فِي آخِرِهَا) 
 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat malam tiga belas rakaat, lima rakaat di antaranya sholat witir, beliau tidak pernah duduk kecuali pada rakaat terakhir.

Selasa, 21 Maret 2023

Niat Puasa Ramadhan dan Do'a Berbuka Puasa


بسم الله الرحمن الرحيم 


Dalam Kitab Shahih Muslim dijelaskan:

وحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِي سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتْ الشَّيَاطِينُ

  14.1/1793. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah dan Ibnu Hujr telah menceritakan kepada kami Isma'il -ia adalah Ibnu Ja'far- dari Abu Suhail dari bapaknya dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bila bulan Ramadlan tiba, maka dibukalah pintu-pintu surga, pintu-pintu neraka ditutup dan syetan-syetan pun dibelenggu."

Sebelum berniat puasa Romadhan, Rasulullah saw mengajari kita tentang "Sahur".

Hadits ini dinukil dari Abu Sa'id Al Khudri r.a yang menyebut bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, Allah SWT dan para malaikat bershalawat atas orang-orang yang bersahur.

Sebagaimana sabda Beliau Saw:

السُّحُورُ أَكْلَةٌ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ

Artinya: "Bersahur itu adalah suatu keberkahan, maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air, karena Allah dan para malaikat bersalawat atas orang-orang yang bersahur (makan sahur)," (HR Ahmad).

Niat Puasa Ramadhan

بسم الله الرحمن الرحيم.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى.

(Nawaitu shouma ghadin 'an ada'i fardhi Syahri romadhóna hádihis sanati lilláhi Ta'ala)

Artinya: "Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta'ala."

Doa Buka Puasa:

a. HR Bukhari dan Muslim

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ.

(Allóhumma laka shumtu wabika amantu  wa'ala rizqik afthortu birahmatika Yaa Arhamar ráhimin.) 

Artinya: "Ya Allah, untukMu aku berpuasa, dan kepadaMu aku beriman, dan dengan rezekiMu aku berbuka. Dengan rahmatMu wahai yang Maha Pengasih dan Penyayang."

b. HR Abu Daud

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

Artinya: "Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala telah tetap, insya Allah,"

Dalam Kitab Sabil al-Huda, halaman 51 dalam hadits Nabi Muhammad Saw, imam  Malik membacakan niat puasa secara jamak, bacaannya sebagai berikut:

‎نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى  

Artinya: “Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah Taala”.

Kendati telah membaca niat puasa Ramadhan sebulan penuh, umat Islam tetap dianjurkan untuk membaca niat di hari-hari berikutnya.

Bacaan niat sebulan penuh dilakukan sebagai langkah antisipasi bila mana di kemudian hari lupa niat, puasanya tetap sah dan bisa diteruskan. Sebab dicukupkan dengan niat puasa sebulan penuh di awal Ramadhan.




PUASA ROMADHAN WAJIB dalam ISLAM


Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْکُمُ الصِّيَا مُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِکُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ 
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 183).

     Puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti menahan makan-minum, hawa nafsu, bersenggama suami istri di siang hari dari waktu imsak sampai Maghrib/terbenam matahari. Puasa juga menahan hal-hal yang ke dalam panca Indra kita.
Saat Adzan Maghrib dikumandangkan sudah diperbolehkan berbuka puasa.

     Puasa Romadhan disebutkan dalam beberapa Hadits Nabi Muhammad Saw:
Dalil Puasa Ramadan yang Terdapat dalam Hadits
Selain dalam Al Quran, dalil puasa Ramadan juga dijelaskan dalam sejumlah hadits. Dikutip dari Hadits Shahih Bukhari Muslim yang disusun oleh Muhammad Fu'ad Abdul Baqi dan Kitab Riyadhus Shalihin yang ditulis oleh Imam An-Nawawi, berikut beberapa hadits yang menerangkan tentang puasa:

1. HR Bukhari
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Artinya: "Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berhari rayalah karena melihatnya, jika hilal hilang dari penglihatanmu maka sempurnakan bilangan Sya'ban sampai tiga puluh hari."

2. HR Bukhari dan Muslim
Dari Thalhah bin Ubaidillah RA, bahwa seorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya, yang artinya:

"Ya Rasulullah, katakan padaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa?" Beliau menjawab, "Puasa Ramadan". "Apakah ada lagi selain itu?". Beliau menjawab, "Tidak, kecuali puasa sunnah."

3. HR Ahmad
قَدْ جَاءَكُمْ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ يُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ

Artinya: "Telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah, diwajibkan kepada kalian ibadah puasa, dibukakan pintu-pintu surga dan ditutuplah pintu-pintu neraka serta setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan kebaikannya berarti ia telah benar-benar terhalang atau terjauhkan (dari kebaikan)."

4. HR Muttafaq Alaih
Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW beliau bersabda yang artinya:

"Janganlah seorang dari kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali bagi orang yang sudah terbiasa puasa, maka dia boleh berpuasa pada hari itu."

A. Wajib Puasa
     Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut ini:
1. Dengan mencukupkan bulan sya’ban 30 hari.
2. Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri.
3. Dengan melihat bulan yang disaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.
4. Dengan Kabar dari seseorang yang adil riwayatnya juga dipercaya kebenarannya, baik yang mendengar kabar tersebut membenarkan ataupun tidak, atau tidak dipercaya akan tetapi orang yang mendengar membenarkannya.
5. Dengan beijtihad masuknya bulan Ramadhan bagi orang yang meragukan dengan hal tersebut.

Syarah atau penjelasan:
Diwajibkannya puasa Ramadhan dengan salah satu sebab yang ada lima. 
Pertama, sempurnanya bulan Sya’ban, yaitu tiga puluh hari.
Kedua, melihat tanggal (hilal) bagi seorang yang benar-benar melihatnya, meski ia orang fasik.
Ketiga, melihat hilal dapat ditetapkan bagi orang yang tidak melihat hilal dengan sebab adanya persaksian orang yang adil dan dapat dipercaya bahwa ia telah melihat hilal.
Keempat, informasi orang yang adil yang riwayatnya dapat dipercaya, baik di dalam hatinya benar atau pun tidak, atau tidak dapat dipercaya (fasik) tapi di dalam hatinya benar.
Kelima, menyangka masuknya ramadhan dengan ijtihadnya sendiri bagi seorang yang remang-remang atau tidak dapat mengakses informasi dengan jelas. Seperti seorang yang ada di dalam buih atau penjara, yang tidak tahu masuknya ramadhan.

B. Syarat Sah Puasa Ramadhan ada Empat (4) Perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Berakal.
3. Suci dari seumpama darah haidh.
4. Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Syarat sahnya puasa—baik puasa wajib atau sunnah—ada empat. Pertama, Islam. Kedua, berakal. Ketiga, bersih dari haidl. Dan keempat, mengetahui waktu yang sudah siap untuk melaksanakan puasa.

C. Syarat Wajib Puasa Ramadhan ada Lima Perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Taklif (dibebankan untuk berpuasa).
3. Kuat berpuasa.
4. Sehat.
5. Iqamah (tidak bepergian).
Syarah atau penjelasan:
Syarat wajibnya puasa ada lima. 
1). Islam. 
2). Tertaklif. Artinya seseorang sudah baligh dan berakal. Ada pengecualian orang-orang yang tidak diwajibkan berpuasa yaitu anak kecil, orang gila, orang yang terserang penyakit epilepsi, dan mabuk. Karena mereka belum tertaklif.
3). Mampu melaksanakan puasa. Maka tidak wajib puasa bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa, seperti orang yang sudah tua rentah atau orang sakit yang tidak mampu berpuasa.
4). Sehat. Sehingga tidak diwajibkan berpuasa bagi orang sakit.
5). Berdiam diri di rumah. Artinya bagi orang yang sedang melakukan bepergian jauh tidak diwajibkan berpuasa alias oleh berbuka.
     Dalil ayat al-Quran yang menjelaskan syarat dan ada beberapa keadaan yang diperbolehkan berbuka puasa atau tidak diwajibkan berpuasa, tapi wajib diqadha pada hari-hari yang lain atau dengan membayar fidyah. Allah berfirman:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggati atau qadha) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka ia lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (SQ. Al-Baqarah: 184)

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkannya al-Quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang salah). Karena itu barang siapa diantara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (ia wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur. (SQ. Al-Baqarah: 185)

D. Rukun Puasa Ramadhan ada Tiga Perkara, yaitu:
1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan.
2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat, bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak bodoh yang ma’zur (dima’afkan).
3. Orang yang berpuasa.
Syarah atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah:
Rukun puasa ada tiga. 
Pertama, niat puasa wajib di malah hari di setiap hari. Tempat niat adalah di hati dan wajib menghadirkan niat berpuasa.
Kedua, meninggalkan sesuatu yang bisa membatalkan puasa sepertu makan dan minum atau bersetubuh dengan istri.
Ketiga, ingat bahwa dirinya berpuasa, melaksanakannya atas kehendak pribadi tanpa paksaan, tidak bodoh yang dapat dianggap sebagai udzur, dan betul-betul berpuasa. Jika sebaliknya, semisal melaksanakan puasa atas dasar paksaan orang lain, maka tidak sah.

RANGKUMAN AQIQAH AKHLAQ Semester 2 Kelas 6

Pelajaran 6 KALIMAT TAHLIL (لااله الا الله) Kecakapan Hidup Setelah mempelajari pelajaran kalimah tahlil kamu diharapkan dapat m...