Cari Blog Ini

Minggu, 05 Mei 2019

BAYAR FIDYAH (Tebus)-IBU MENYUSUI

BAYAR FIDYAH (Tebusan)-IBU MENYUSUI
_ Bulan Ramadhan.

Allah SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ  فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ  وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ ۗ  فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ  ۗ  وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّـکُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 184).


Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara terminologis (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Misalnya, fidyah yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, atau oleh keluarga orang yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya (menurut sebagian ulama). Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.

Bagi wanita yang tidak bepuasa karena hamil atau menyusui maka ia diperkenankan untuk tidak berpuasa. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri atau pada diri dan bayinya maka ia hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak atau bayinya saja maka ia wajib meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus.

Berapakah besarnya fidyah? Untuk dapat mengetahui berapa besar fidyah bagi tiap orang miskin yang harus diberi makan tersebut, dapat dilihat pada beberapa nash hadits yang digunakan sebagai rujukan:

Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dalam hadits menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma. Satu Sha'  terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bulan). Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 kilogram atau 3/4 liter.

Oleh sebab itu, besamya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.

Berbagai pendapat lain yang juga menyatakan besarnya fidyah –dengan menggunakan sebuah nash hadits sebagai rujukan– kami anggap lemah. Lantaran hadits yang digunakannya telah dinilai oleh muhhadditsin (para penyelidik hadits) sebagai hadits dhaif. Sedangkan yang menggunakan dasar qiyas (analogi) pun, kami anggap lemah lantaran bertentangan dengan nash hadits.

Beberapa pendapat lain tentang besamya fidyah tersebut yakni:
(1) pendapat yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sebesar 2,8 Kg bahan makanan pokok, beras misalnya. Dimana pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud dari Salmah bin Shakhr, yang menyatakan bahwa dalam peristiwa seorang lelaki berbuat jima' pada siang hari di bulan Ramadhan, Rasulullah SAW menyuruh lelaki itu untuk memberikan 1 wasaq kurma, dimana 1 wasaq terdiri dari 60 sha, sehingga setiap orang miskin akan mendapatkan kurma sebanyak 1 sha.

(2) pendapat yang menyata¬kan bahwa besamya fidyah tersebut sebanyak 1/2 sha bahan makanan pokok, dengan dasar hadits riwayat Ahmad dari Abu Zaid Al Madany, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada seorang lelaki yang berbuat dzihar (menyamakan isteri dengan ibunya) untuk memberikan 1/2 wasaq kurma kepada 60 orang miskin, dan

(3) pendapat yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sama dengan fidyah atas orang yang bercukur ketika sedang ihram, yakni sebesar 1/2 sha atau 2 mud.

Tiga pendapat itu dinilai lemah. Dalil-dalil yang kuat menunjukkan besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.

*FIDYAH BOLEH dengan UANG
Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.

Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang. Lantaran bagaimana jika orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki bahan makanan. Bukankah lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakannya untuk keperluan lain.

Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat. Namun, jika ada indikasi bahwa uang ter¬sebut akan digunakan untuk foya-foya, maka kita wajib memberi¬kannya dalam bentuk bahan makanan pokok.


Penulis: SYAIHUDDIN, S. Pd
Alamat Kertosono Ramah Gading-Probolinggo.

#Ramadhan
#Bayarfidyahtebusanbagiibumenyusui
#ibumenyusui




Sabtu, 27 April 2019

Haflatul Imtihan ke 68 MI. Tarbiyatul Muta'allimin Prasi-Gading-Probolinggo

      #HAFLATUL IMTIHAN MI. TARBIYATUL MUTA'ALLIMIN 2019
         

Pada hari Jum'at malam Sabtu 26 April 2019 sebagai malam pertama dan kegiatannya merupakan "Hiburan Siswa-Siswi PAUD, RA & MI Tarbiyatul Muta'allimin Prasi-Gading-Probolinggo serta pembagian hadiah lomba".

Sabtu paginya 27 April 2019 berkegiatan Arak-arakan Siswa-Siswi PAUD, RA, MI dari Kertosono Dsn Ramah dari rumahnya Bapak Syaihuddin & Ibu Atik Isnawati dan finishnya di halaman MI.


Sabtu malam Ahad 27 April 2019 merupakan malam ke kedua Hafl. Imtihhan yang mana kegiatannya berisi "Tampilan Inti Siswa-Siswi, Pembagian Ranking Kelas, Wisuda Siswa-Siswi, dan Mars Madrasah. 
Muballigh-Muballighah di Acara Inti antara lain :
1. Habib Abdur Rahman Al-Ba'aly, Alas Tengah-Besuk;
2. KH. Muh. Hasan Naufal, Genggong-Pajarakan;
3. Nyai Hj. Dlauhatul Iman, Sentong-Krejengan. 



Oleh: Ust. SYAIHUDDIN, S. Pd

Rabu, 10 April 2019

Gambar Susu Soya (Susu Kedelai)

Gambar Susu Soya (Susu Kedelai) Download disini!
https://docs.google.com/document/d/1NX5pr7t8UtXDvcZluRWINzeyC5o81-jAv5K3_n-frbo/edit?usp=drivesdk


Gambar Susu Soya Murni Alami! 


Minggu, 07 April 2019

AKHIR PENGAWASAN SILANG UAMBD-BK MI SE-KAB. PROBOLINGGO

PENGAWASAN SILANG UAMBD-BK TINGKAT MI SE-KABUPATEN PROBOLINGGO 2019

Di hari Senin, 08 April 2019 adalah hari terakhir "Pengawasan Silang UAMBD-BK (Berbasis Komputer)".

Para Pengawas Ujian akan kembali ke lembaganya masing-masing untuk "Mengawasi Ujian Akhir Madrasah (UAM)".

Jumlah Perserta Ujian MI. TARBIYATUL MUTA'ALLIMIN, Prasi-Gading-Probolinggo di tahun ini 2019 adalah 16 orang, antara lain :
1. AHMAD YUDIANTO
2. ALYA FIRDAUS
3. FADIL
4. FAIRUS AMELIA
5. FARAH DAFARINA AURELIA RAHMAN
6. FATHORROSI
7. M. FAHRIANTO
8. MOH. TEGUH ARDIANSYAH
9. MOH. RADJA MAULANA
10. MUHAMMAD RIFALDI
11. NUR AZIZAH
12. NUR HAKIM
13. PUTRI YASMIN
14. NAFISATUL FITRIA
15. SRI RAHAYU TERABASANI
16. SAIFUL HASAN YOGA PRATAMA.
Beritkut adalah gambar Siswa-Siswi bersama Kepala MI (SUJA'I, S. PdI), Proktor Ujian (SHOLIHIN, S. Pd), dan Pengawas Ujian Silang (DEWI SRI WAHYUNI, S. PdI-dari MI. Ihyaul Iman-Renteng).


Berikut adalah "Daftar Peserta Ujian tahun 2018-2019:

*Semoga LULUS dengan Nilai yang MEMUASKAN dan Ilmunya Manfaat serta Barokah! Amiin!!! 




Oleh: SYAIHUDDIN, S. Pd
(Wali Kelas 6)



Silakan beri masukan untuk perbaikan, terima kasih! 
🙏 Salam Pendidikan Indonesia! 



MONITORING UAMBD-BK dari PENDMA KEMENAG Probolinggo 2019

MONITORING UAMBD-BK (Berbasis Komputer) dari PENDMA KEMENAG Probolinggo 2019_Di MI. TARBIYATUL MUTA'ALLIMIN PRASI GADING oleh Ibu EVI FRANSISKA, S. sos.



Seiring berjalannya Ujian Akhir Madrasah Berbasis Komputer, dari pihak Pendma Kemenag kabupaten Probolinggo telah melaksanakan Monitoring UAMBD-BK di MI. Tarbiyatul Muta'allimin Prasi-Gading-Probolinggo kemarin pada hari Sabtu, 06 April 2019. Alhamdulillah berjalan dengan baik, tertib dan lancar.
Begitu pula dari pihak Pendma Kemenag Kab. Probolinggo juga memonitoring pada lembaga-lembaga yang lain di kecamatan Gading dan di kecamatan Se-Kabupaten Probolinggo.

Ibu EVI FRANSISKA, S. Sos (Tim Monitoring Pemda Kemenag) didampingi oleh pihak ketua KKG kecamatan Gading-Probolinggo (Bapak Sabilil Maula, M. PdI) saat memonitoring di MI. Tarbiyatul Muta'allimin Prasi-Gading.


Tujuan Monitoring pada lembaga-lembaga pendidikan di bawah adalah "mentertibkan administrasinya dengan memberikan pembinaan untuk perbaikan."

Berikut gambar Siswa-Siswi kelas 6 2019:






Oleh: SYAIHUDDIN, S. Pd
        (Guru Kelas 6)

* Kami tunggu kritik dan sarannya untuk perbaikan ke depan!
* Salam Pendidikan Indonesia!
👉 Share/Bagikan & Tekan Subsribe di atas!
🙏 Terima kasih!!!

Jumat, 05 April 2019

UAMBD-BK (Berbasis Komputer) 2019-MI TARBIYATUL MUTA'ALLIMIN Prasi-Gading-Probilinggo

Madrasah Ibtidaiyah & Semua Madrasah Tingkat Menengah & Atas Telah Ujian Berbasis Komputer.
Di era modern yang serba canggih & bertekhnologi ini lembaga pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, & bahkan Aliyah dalam melaksanakan Ujian pada tahun ini sudah melaksanakan Ujian dengan Komputer atau Android (atau Tablet).
MI. Tarbiyatul Muta’allimin Prasi-Gading-Probolinggo juga tidak ketinggalan dalam hal ini, melaksanakan Ujian ini juga dengan Berbasis Komputer (Android & Tablet). Tahun demi tahun berkembang sesuai dengan Jaman.
Semoga yang ikut Ujian di tahun ini mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan barokah, semoga jadi generasi Agama, Bangsa dan Negara yang beriman dan berakhlaqul Karimah, Tsanawiyah amiin!
Sebelum Ujian di hari pertama dilaksanakan, terlebih dahulu apel pengarahan dari lembaga agar pelaksanaannya berjalan dengan aman, tertib, dan lancar!

*Kami terima kritik dan sarannya untuk perbaikan ke depan!



Oleh : SYAIHUDDIN, S. Pd
(Guru Kelas 6)

Rabu, 03 April 2019

MOBIL HOLDEN EH 1963_Peninggalan KH. MOH. HASYIM ZAINI_PP NURUL JADID PAITON PROBOLINGGO

MOBIL HOLDEN EH 1963_Peninggalan KH. MOH. HASYIM ZAINI_PP NURUL JADID PAITON PROBOLINGGO_Jawa Timur

Dalam sejarah perjuangan Beliau di Agama dalam mensyiarkan Islam, Beliau memiliki sarana Mobil HOLDEN EH 1963. Mobil tersebut sekarang masih ada di PP. NURUL JADID PAITON PROBOLINGGO dimusiumkan, dirawat sebagai kenangan peninggalan Beliau.


Hadhratus Syekh KH. Moh HASYIM ZAINI pada zamannya Beliau sebagai Pengasuh ke 2 PP. NURUL JADID PAITON PROBOLINGGO.

KH. Moh. HASYIM ZAINI adalah seorang sosok Pejuang Agama Islam yang sangat sabar melayani para santrinya.
Pernah seorang santri bercerita Alm. H. Muhammad (Guru MA Miftahul Jannah Wanggkal-Gading-Probolinggo) dari Kaliacar Kecamatan Gading, beliau bercerita pernah melanggar Pesantren_beliau ikut pulang temannya ke Pulau Boyan (Pulau Bawean) sampai berhari-hari, lalu Alm. Muhammad itu kembali ke PPNJ (PonPes Nurul Jadid) bersama temannya.
Saat Pengajian Kitab kuning di pagi hari, beliau menerangkan isi kandungan kitab kuning sambil bercerita : "Wahai para adik-adik santri, orang mondok di Pesantren itu dipasrahkan pada Pengasuh Pesantren dan selesainya menimba ilmu kelak dipamitkan oleh orang tua (wali santrinya) pada Pengasuh, serta Sang Wali Santri memohonkan do'a barokah pada Sang Pengasuh Pesantren untuk anaknya agar ilmu bermanfaat, barokah, dan jadi orang yang berguna bagi Agama, Bangsa, & Negara.
Kedua, jadi santri itu kalau pulang atau keluar dari Pesantren yang benar, yang tidak melanggar Undang-undang pesantren ya Ijin pakai prosedur Pesantren. Bukan pulang atau keluar dari Pesantren tanpa Ijin, karena yang Ijin pulang/keluar dari Pesantren yang itu melanggar Undang-undang Pesantren namanya. Bagi yang melanggar Pesantren itu semoga cepat didasarkan oleh Allah Swt dan semoga ilmunya bermanfaat dan barokah!"
Inilah karomah keWaliannya Beliau, diberitahu oleh Allah Swt walau menurut santrinya Beliau dipamiti keluar dari Pesantren, malah kembalinya ke PonPes Nurul Jadid diterangkan oleh Beliau waktu pengajian kitab kuning dan Beliau menerangkan kalau ada santrinya yang ikut temannya pulang ke Pulau Bawean."

Kata Alm. Muhammad (Alumni PPNJ): "beliau negur Saya, memperbaiki Saya, lewat Pengajian kitab ini. Padahal Beluai tidak tahu kalau Saya keluar ikut pulang teman ke Pulau Bawean. Tapi yang diterangkan Beliau tentang semua pelanggaran Saya pada Pesantren ini."
Inilah mobil peninggalan Beliau:

Mobil Sedan Holden EH 1963 ini merupakan milik Al-Mukarrom KH. MOH. HASYIM ZAINI, BA, Pengasuh Pondok Pesantren NURUL JADID Paiton Probolinggo Jawa Timur. Kisahnya mobil tersebut dibeli oleh Bu Nyai Hj. MASRUROH (isteri Hadhratus Syekh MOH. HASYIM ZAINI)_yang ngasuh Daltim (Dalem Timur) sampai saat ini. Mobil tersebut dibeli oleh Beliau dari adiknya Al-Mukarrom Alm. 
KH. Abdul Wahid Zaini, SH, MHI. Dan digunakan sejak tahun 1970-an hingga 1984. Mobil sedan klasik tersebut, beliau pakai untuk menopang perjuangan di NU (Nahdlatul Ulama' dan melayani masyarakat.
Sejak Beliau wafat pada tahun 1984, mobil tersebut tidak pernah dikendarai oleh siapapun dan tersimpan di garasi Dalem Wilayah Al-Hasyimiyah (di Daltim=Dalem Timur).

Pada Harlah ke-70 ini, mobil Sedan Holden EH 1963 ini dipamerkan sebagai bukti salah satu icon sejarah Pondok Pesantren NURUL JADID Paiton Probolinggo Jawa Timur. 







*Kalau ada kekurangan mohon maklum & maaf! 
* Mohon kritik & saran untuk perbaikan ke depan. 



Oleh : SYAIHUDDIN, S. Pd
         (Alumni PPNJ & sekaligus Wali Santri).

RANGKUMAN AQIQAH AKHLAQ Semester 2 Kelas 6

Pelajaran 6 KALIMAT TAHLIL (لااله الا الله) Kecakapan Hidup Setelah mempelajari pelajaran kalimah tahlil kamu diharapkan dapat m...